RKUHP meluaskan definisi perkosaan yaitu tidak hanya memasukkan alat kelamin pria ke alat kelamin wanita. Sejumlah tindakan kekerasan seksual lain juga bisa diancam dengan ancaman serupa yang bisa dikenai hukuman pidana penjara 12 tahun.

Berdasarkan Pasal 473 RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (5/12/2022), definisi pemerkosaan diluaskan. Termasuk pula:

1. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
2. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
3. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Lalu apa syarat oral seks jadi delik pidana? Yaitu:

1. Dilakukan dengan kekerasan, atau
2. Dilakukan dengan ancaman kekerasan
3. Jika dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

Berikut perluasan definisi perkosaan di RKUHP:

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
2. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
3. persetubuhan dengan Anak;
4. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
5. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
6. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan)
7. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan) atau
8. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain (dengan kekerasan/ancaman kekerasan).

Ancaman diperberat bila korban anak, minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, bila perbuatan di atas dilakukan suami-istri, maka tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

Editor: HER

Sumber: detiknews