Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya 61,27 persen penduduk Indonesia usia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari.

Kemudian 30,22 persen orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu, dan 8,51 persen orang mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mewanti-wanti konsumsi gula berlebih, baik dari makanan atau minuman berisiko tinggi menyebabkan masalah kesehatan seperti gula darah tinggi, obesitas, dan diabetes melitus.

“Tentunya ini akan meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia. Terlebih lima penyebab kematian terbanyak di Indonesia didominasi oleh penyakit tidak menular,” kata Maxi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Rabu (28/9/2022).

Maxi menerangkan berdasarkan data Kemenkes juga menunjukkan 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi Gula Garam Lemak (GGL) melebihi batas yang dianjurkan.

Batasan konsumsi GGL sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Regulasi itu lalu diperbaharui dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Dengan kondisi itu, Maxi mengajak publik menilik data per 2013 yang menunjukkan prevalensi diabetes sebesar 1,5 permil. Jumlah prevalensi diabetes kemudian meningkat pada 2018 menjadi 2 permil. Demikian juga gagal ginjal kronis dari 2 permil menjadi 3,8 permil, sementara stroke meningkat dari 7 permil menjadi 10,9 permil.

“Salah satu aspek pengaturannya dalam hal nilai gizi seperti kandungan lemak hingga gula harus tertera pada iklan dan promosi media lainnya seperti leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Maxi mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan strategi dalam mengendalikan GGL, yang mencakup aspek regulasi, reformulasi pangan, penetapan pajak atau cukai, studi atau riset, dan edukasi.

Kebijakan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia menurutnya juga sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Maxi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri. Ia meminta masyarakat untuk menjaga asupan gula garam dan lemak sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari atau empat sendok makan, garam sebanyak 2 gram, dan lemak sebanyak 67 gram.

“Kita minta masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan diri dan keluarganya. Pola asuh yang benar akan mencegah anak anak mengidap penyakit diabetes melitus, hipertensi dan kolesterol di usia dewasa nanti,” ujar Maxi.

Editor: HER

Sumber: cnnindonesia