Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, milik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil mengamankan Benih Bening Lobster (BBL), yang ditaksir bernilai Rp30 miliar.

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan dalam prosesi penahanan ini, pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti, sementara pembawa diketahui berhasil meloloskan diri.

“Sayangnya petugas hanya berhasil mendapati barang bukti, dan kapal yang akan membawa BBL sementara orangnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Kamis (1/9/2022).

Adin menambahkan, dari hasi penangkapan ini pihaknya akan menelusuri bahwa adanya informasi negara Singapura menerima BBL hasil penyelundupan secara resmi di negara tersebut.

Adin menegaskan hal ini dikarenakan indikasi Singapura menjadwalkan penerimaan BBL dari Indonesia.

“Ini perlu pendalaman lagi, apakah instansi tertentu menerima secara legal di Singapura, saat ini kami baru dapat informasi hanya ada jadwal (penerimaan BBL di Singapura) itu saja,” tegasnya.

Dari pencegahan yang berhasil dilakukan didapati 65 box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis yakni 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.

“Apabila di estimasi satu ekor BBL Pasir di angka Rp100.000 dan untuk BBL Mutiara di angka Rp150.000. Total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp30 miliar,” jelas Adin

Modus penyeludupan BBL ke Singapura ini kata Adin, dimulai dari Lampung, Palembang, Jambi dan Riau.

Kemudian barang dikirim ke Singapura melalui perairan Kota Batam, dan setelah tiba di Singapura, diduga BBL dikirim ke Vietnam.

“Karena hanya Vietnam yang punya teknologi untuk pembudidayaan BBL, selain itu demand dari Vietnam juga tinggi,” lanjutnya.

Aktifitas penyelundupan ini, berhasil terdeteksi setelah 16 jam pengintaian yang dilakukan di perairan Pulau Sambu, Batam, Minggu (28/8/2022) lalu.

Dari informasi yang didapat, pihak ya menemukan satu unit speedboat yang dicurigai.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim URC Hiu Biru 02 langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap penyelundup BBL di perairan Pulau Sambu. Kemudian speedboat tersebut berhasil ditangkap dengan posisi kandas di karang Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37′ BT dan untuk crew langsung melompat kelaut, serta melarikan diri ke anak Pulau Sambu,” paparnya.

Editor: WIL