Penyanyi R. Kelly telah divonis atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks. Vonis dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS di New York.

Dikutip dari BBC, hakim Ann Donnelly menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada pelantun lagu I Believe I Can Fly tersebut. Putusan ini lebih tinggi dari permohonan jaksa yang ingin R. Kelly dihukum 25 tahun penjara.

Kelly hadir di sidang putusan. Mengenakan busana cokelat dan kacamata hitam, ia tampak tegar saat mendengar putusan hakim.

Hakim Ann Donnelly mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan putusan atas R. Kelly. Salah satu pertimbangannya adalah terkait Kelly yang kerap mengalami pelecehan seksual dari keluarga saat kecil.

“Hal itu mungkin menjelaskan sebagian apa yang menyebabkan Anda melakukan ini. Tapi, ini pasti bukan alasan utamanya perilaku Anda,” kata hakim Ann Donnelly.

Pengacara R. Kelly merasa keberatan atas putusan dari hakim. Menurutnya, hukuman 30 tahun sama seperti hukuman seumur hidup.

Kelly sangat sering berurusan dengan hukum terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur serta manipulasi dan perdagangan seks sejak awal era 2000-an. Sejak 2002, ia sudah dituduh menjadi oknum pembuat pornografi anak.

Meski awalnya sempat dinyatakan tidak bersalah, pada September 2021, penyanyi berusia 55 tahun itu telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan. Vonis ini tentu memperkuat fakta dari kasus pornografi anak pada 2002 dan berbagai pelecehan lain yang selama ini dilaporkan.

Editor: ARON
Sumber: kumparan