TNM (44), pegawai PT Pertamina Batam, Kepulauan Riau menghadapi tuntutan penjara selama 16 tahun, setelah berpacaran dengan seorang anak berusia 12 tahun.

Tidak hanya berpacaran, TNM terbukti berulang kali melakukan hubungan badan dengan korban berinisial Bunga (12), hingga korban mengandung mengandung anak dari TNM yang saat ini menyandang status terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tuntutan 16 tahun penjara ini, diketahui setelah proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/3/2022).

Proses persidangan berlangsung secara tertutup karena korban di bawah umur.

“Dalam tuntutannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut, dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, Selasa (1/3/2022).

Untuk tuntutan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Selain tuntutan pidana kurunhan, Jaksa juga Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, kasus ini terkuak pada Kamis (23/9/2021) lalu, saat korban mengeluhkan sakit di bagian perut.

Menanggapi keluhan tersebut, ibu korban kemudian membawa korban guna melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ternyata Bunga dinyatakan hamil, namun dalam perjalanannya, korban mengalami keguguran dikarenakan usai kandungan yang prematur.

Kepada keluarga, korban mengaku sering berhubungan dengan terdakwa TNM, yang dikenalnya dari perhelatan fashion show yang digelar di salah satu mall di tahun 2021.

Editor: WIL