Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi memulangkan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS).

Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tessa Harumdila menegaskan bahwa proses pemulangan telah dilakukan pada, Jumat (14/1/2022) lalu.

“Iya benar, Jumat lalu sudah kita pulangkan langsung ke negara asal mereka,” ujarnya ditemui di Pelabuhan Bintang 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).

Proses pemulangan diakuinya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Batam.

Pemulangan para WNA Tiongkok ini, dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari pihak Polda Kepri, dan keimigrasian terhadap seluruhnya selesai dilaksanakan.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak sana, untuk proses pemulangan. Agar nanti disana proses hukum terhadap mereka dapat dilakukan,” paparnya.

Tessa melanjutkan, untuk pemulangan ini dilakukan karena keseluruhan korban dari tindak pidana para tersangka berasal dari Tiongkok.

“Mereka kan hanya lokasi menipunya saja disini. Korbannya di negara asal mereka. Jadi proses hukum selanjutnya akan dilakukan disana,” terangnya.

Sebelumnya, 10 Warga Negara Asing (WNA), pelaku penipuan dan pemerasan oknum pejabat di Tiongkok, China berhasil diciduk jajaran Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Total pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Saat berhasil mengamankan para pelaku, tim menemukan sejumlah fakta adanya kegiatan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan tersebut.

Fakta tersebut diakuinya berdasarkan rekaman video sejumlah pria, yang diduga oknum pejabat dari Tiongkok, serta bukti chat berbahasa Mandarin yang telah diterjemahkan oleh petugas.

Guna menjebak para korban, komplotan pelaku ini dengan sengaja membuat akun khusus MeChat, yang melayani para pria hidung belang untuk kegiatan VCS.

Untuk itu, pelaku wanita yang diketahui berinisial TP, dengan sengaja digunakan sebagai ikon guna menjebak para korban, yang sebelumnya telah diselidiki oleh para pelaku.

“Jadi sebelumnya dari 10 orang ini, ada yang melakukan profiling korban dulu. Setelah menetapkan korban, baru mereka menghubungi akun MeChat korban dengan si wanita ini sebagai objek nya,” tutur Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes pol Teguh Widodo.

Setelah pelaku wanita berhasil berkomunikasi dengan korban, dengan sengaja kemudian pelaku menawarkan diri untuk melakukan VCS dengan korban.

Korban sendiri juga tidak mengetahui bahwa aksi VCS, yang terjadi pada saat itu langsung direkam oleh pelaku lain.

“Setelah rekaman didapat, disana pelaku lain langsung bertugas menghubungi korban kembali dengan akun lain. Disana terjadi pengancaman dan pemerasan,” tegasnya.

Editor: WIL