Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam bernama Supoyo yang diketahui menjadi pemilik penampungan PMI ilegal, yang berada di kawasan Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau.

Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menggunakan modus menjadikan aset miliknya menjadi rumah kos. Modus ini diketahui dari hasil penggrebekan yang berlangsung, Sabtu (8/1/2022), dan petugas juga berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.

Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto. Ketiga tersangka ini, diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan dikirimkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.

“Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto, Jumat (14/1/2022) di Mapolresta Barelang.

Tri Nuryanto melanjutkan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian tersangka Mardianti menjadi perekrut 8 orang calon PMI dari Purbalingga, dan pemilik perusahaan penyalur PMI fiktif.

Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur 3 calon PMI ilegal dari Banyumas, dan Purwokerto.

“Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan Swab PCR masing-masing calon PMI ini. Sebelum diantar langsung ke Batam, melalui jalur udara,” lanjutnya.

Terungkapnya kasus ini, didasari dari kecurigaan masyarakat mengenai aktifitas di rumah kost milik Supoyo.

Warga mengaku curiga, mengenai banyaknya orang yang tidak dikenal, namun kerap melakukan aktifitas di dalam kediaman Supoyo.

“Ketiganya mengaku sudah menjalani profesi ini kurun waktu 1 tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp3 juta per orang,” tegasnya.

Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Editor: WIL