Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Batam, memasukki babak baru. Teranyar para guru aktif dari tahun 2017-2019, ramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam guna mengembalikan uang sebesar Rp119 juta.

“Benar kemarin para guru yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dana BOS datang kemari mengantarkan uang tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

Wahyu sendiri menolak mengatakan jumlah guru yang datang mengantarkan uang tersebut. Namun ia mensyinyalir para guru yang mendatangi Kejari Batam, diduga ikut dalam liburan yang diadakan oleh mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, M. Chaidir.

“Yang bersangkutan kan sekarang sudah ditahan. Kemarin dari hasil keterangannya, ada uang yang dia pakai untuk berlibur bersama para guru ke Malaysia, saat tersangka masih aktif menjabat,” terangnya.

Disinggung mengenai adanya tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana BOS tersebut, Wahyu menerangkan saat ini belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hal ini juga diungkapkannya, saat disinggung apakah para guru yang turut mengembalikan uang tersebut, ikut terlibat dalam aksi korupsi ini.

“Mengenai para guru yang kemarin datang, kita kan tidak ada sebut mereka akan diperiksa lebih lanjut. Tapi mengenai tersangka tambahan, nanti saja di persidangan akan terungkap itu,” tegasnya.

Wahyu menyampaikan, perkara tersebut saat ini telah masuk P21 dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

“Tinggal dilimpahkan, dan sedang menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Seperti diketahui, tersangka dalam korupsi dana BOS sebesar Rp830 juta, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berlibur bersama para guru dan keluarganya.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, M. Chaidir saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Editor: WIL