Dugaan mafia tanah kembali mencuat di Batam, Kepulauan Riau yang saat ini dikeluhkan oleh warga Kavling Sumber Sari RT 02/RW 07, Sagulung.

Dugaan ini mencuat, setelah keluhan yang disampaikan Rosmauli Sinaga (46) salah satu warga yang sudah terlanjur membeli lahan, bahkan kini telah mendirikan rumah permanen di lahan yang kini diketahuinya merupakan bagian dari ROW jalan, bagi kawasan Perumahan yang saat ini akan dikembangkan oleh PT Nasada Surya Abadi.

Rosmauli mengatakan, saat ini merasa ditipu oleh oknum RT dan RW lantaran status kepemilikan lahannya yang tidak jelas.

Sampai detik ini Rosmauli tidak bisa mengurus surat-surat lahannya, walau telah memiliki kwitansi pembelian dari pengembang dan surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.

Dalam hal ini, sesuai kwitansi yang dimilikinya tertera nama Mangasa Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 02, dan saat ini dijelaskannya telah menjabat sebagai Ketua RW.

“Rumah kami di ROW jalan dan sudah bayar Rp 20 juta. Awalnya pengembang menjanjikan bahwa jalan akan dipindah. Tapi sekarang kan, sudah dibikin parit bagaimana mau dibikin jalan lagi? Nah kan tidak ada lagi jalan yang dijanjikan mereka (Pengembang) untuk dipindahkan,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Senin (10/1/2022)

Tak hanya Rosmauli, warga lainnya yang sudah membeli lahan tersebut juga merasa ditipu.

Saat ini, diketahui telah ada sembilan rumah yang dibangun permanen dan semi permanen di ROW jalan tersebur.

“Kan, tidak enak kalau seperti ini, kami ini bisa dibilang korban lah karena untuk mengurus yang sudah berdiri tidak bisa,” katanya.

Mendapatkan lahan dari PT Nasada Surya Abadi selaku pengembang kawasan, Rosmauli mengaku bahwa pihak pengembang sendiri juga mengaku mendapatkan izin pengelolaan lahan dari RT/RW setempat.

Saat ini pihak warga sedang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

“Kami sudah susah mengurus izin lahan tempat tinggal kami. Ditambah saat ini pengembang malah ingin membangun jalan, telat di lahan yang sudah ada bangunan kami. Kami tanya pengembang tentang surat pendukung, selain kwitansi dari RT/RW. Disana mereka bilang kalau pengembang gak punya apa yang kami minta,” tegasnya.

Terpisah, pihak PT Nasada Surya Abadi mengaku bahwa tidak mengetahui perihal status lahan, yang sebenarnya telah diperuntukkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai ROW jalan.

Pihak pengembang, mengaku hanya menandatangani surat pernyataan hibah yang disaksikan oleh RT/RW setempat.

“Memang kami yang matangkan lahan, namun memang ada yang dihibahkan ke RT/RW setempat. Mengenai alokasi lahan hibah itu untuk apa, itu tanpa sepengetahuan kami. Karena izin lahan yang kami dapat dari BP Batam, lahan yang saat ini telah ditempati adalah ROW jalan,” papar Andi Surya selaku perwakilan perusahaan melalui aplikasi pesan singkat.

Menanggapi permasalahan ini, Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, ketika dikonfirmasi, masih belum dapat memastikan apakah lahan tersebut dialokasikan untuk jalan atau kavling perumahan.

Ia mengakui, saat ini kesulitan mengawasi adanya pembalakan lahan kavling liar di beberapa wilayah Kota Batam.

Atas potensi pembalakan kavling liar ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Beberapa sudah kami laporkan ke Ditpam, sudah ada yang dipasang papan peringatan di lahan itu,” ujar Ilham.

Namun, papan peringatan yang dipasang Ditpam tersebut, menurut Ilham, banyak yang tidak diindahkan dan bahkan hilang.

Terakhir kali, pihaknya memasang papan peringatan di lokasi lahan Patam Lestari, Sekupang, Batam.

Ia pun meminta agar warga melaporkan temuan penyalahgunaan alih fungsi lahan ke BP Batam. Laporan tersebut nantinya dapat langsung ditindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan.

“Warga kalau bisa lapor ke Direktorat Pertanahan atau ke Ditpam BP Batam supaya bisa kami tindaklanjuti,” ujar Ilham.

Editor: WIL