PT. Cahaya Maritim Indonesia mengklaim pembeli beritikad baik terkait lahan 2 hektare di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang milik PT. Sintai Industri Shipyard yang sudah dilikuidasi Pengadilan Negeri Batam pada 2015 lalu.

Pasalnya, PT. Cahaya Maritim Indonesia sudah membeli lahan kepada likuidator di atas tawaran, yang sebesar Rp30 miliar lebih.

Kuasa Hukum PT. Cahaya Maritim Indonesia, Agustianto mengatakan, keinginan PT. Cahaya membeli aset tersebut karena ada keinginan untuk membuka usaha di bidang shipyard, dan lahan tersebut cocok untuk usaha perbaikan kapal dan reparasi kapal.

“Kami fokus membeli aset, bukan perusahaannya,” kata Agus, saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (4/1/2022).

Agus menjelaskan, aset sudah digunakan PT. Cahaya Maritim Indonesia, dan ternyata dari internal PT. Sintai Industri Shipyard melakukan gugatan lainnya pada 2015 akhir.

Kemudian terdapat putusan kasasi dilakukan 2018, dimana amarnya mengatakan PT. Sintai Industri Shipyard dinyatakan proses likuidasi tidak memiliki kedudukan hukum.

“Kami melihat, dari gugatan yang sudah ingkrah, masa iya masih bisa digugat,” ujarnya.

Lanjut Agus, jika PT. Cahaya Maritim Indonesia tidak baik, pihak perusahaan pasti akan membeli harga aset lahan di bawah harga.

“Likuidator menawarkan harga lahan Rp30 miliar lebih, dan kami membeli harga lahannya lebih dari tawaran harga,” ungkap Agus.

Editor: WIL