Setelah Singapura, Thailand juga mencabut aturan yang memungkinkan pendatang asing masuk ke negaranya tanpa karantina, demi menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Pemerintah Thailand mengumumkan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada tengah malam ini, Rabu (22/12). Dengan pencabutan aturan ini, pemerintah tak akan lagi menerima pengajuan izin masuk dari skema Thailand Pass.

Pencabutan ini tak berlaku bagi yang sudah mendaftarkan diri dalam skema Thailand Pass sebelumnya. Namun, mereka tetap harus mengikuti dua kali tes PCR setibanya di Thailand, salah satunya di fasilitas pemerintah.

Selain itu, pendatang asing lainnya wajib mengikuti karantina 10 hari, bergantung pada negara asal mereka datang.

Thailand Pass sempat dianggap sebagai salah satu terobosan dalam upaya pembukaan kembali negara di Asia Tenggara di tengah pandemi Covid-19.

Dengan aplikasi itu, pendatang dapat dengan leluasa berkeliaran di Thailand, memasuki restoran, toko, dan tempat umum lainnya.

Berdasarkan siaran pers pemerintah Thailand yang dirujuk CNN, sejak Thailand Pass diberlakukan pada 1 November lalu, setidaknya 200 ribu orang sudah masuk ke negara itu dengan skema tanpa karantina.

Selain pencabutan Thailand Pass, Thailand juga bakal memperkuat kampanye tes Covid-19 guna mencegah penyebaran varian Omicron. Namun, pemerintah belum mengumumkan detail rencana itu.

Tak lama sebelum Thailand mengumumkan pencabutan kelonggaran ini, Singapura juga menyatakan bahwa mereka menghentikan sementara penjualan tiket pesawat melalui jalur Vaccinated Travel Lane (VTL).

Belakangan, banyak pendatang dari luar negeri mengandalkan VTL agar bisa masuk Singapura tanpa karantina wajib.

Editor: ARON

Sumber: cnnindinesia