Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja Kota Batam di ruang rapat utama lantai 4 kantor Gubernur di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021). Pertemuan itu merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya pada (29/11) lalu.

Ikut mendampingi Gubernur, Kadisnakertrans Mangara M Simamarta, Kasat Pol PP Teddy Mar, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandy dan Staf Khusus Gubernur Suyono. Sedangkan dari perwakilan serikat pekerja SPSI Herman, TSK SPSI Umar Usman, F. Lomunik SBSI Sandana, FSDMI Manto, FPBI Masmur, LEM SPSI Dedi dan SBSI Lomenk M. Zulkifli.

Gubernur menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK. Beberapa hal sudah disampaikan kepada Walikota Batam M Rudi. Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili gubernur untuk melanjutkan rapat bersama dewan pengupahan.

“Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat dewan pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Walikota Batam,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan, bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nah, disitu referensinya sangat jelas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Gubernur Ansar.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu kasasi akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

“Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya,” katanya.

Gubernur juga menyampaikan ke depan Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.

“Saya sedang berpikir, ke depan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” harapnya

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.

“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahan-perusahan yang bergerak di bidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ia menerangkan memang UMK ini adalah patokan gaji bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah di atas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.

“Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK ini  adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam,” terangnya.

Editor: DWIK