Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol). Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi.
Nurdin diketahui merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka ialah Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah; Anggota Polri, Boy Herlambang; Pihak swasta, Norman; dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri sekaligus Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Syamsul Bahrum.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka AP [Apri Sujadi],” terang Ali.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar.

Pada periode 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Apri ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.

Sebelum kasus ini diproses KPK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dulu mengirimkan surat No.S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan.

Surat itu di antaranya berisi teguran kepada BP Bintan terkait dengan jumlah kuota rokok yang diterbitkan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia