Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018 untuk tersangka AS, Bupati Bintan nonaktif.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungpinang. Sebanyak 6 orang saksi diperiksa dan salah satunya anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Bintan.

Enam saksi yang diperiksa diantaranya Yany Eka Putra selaku Komisaris PT. Batam Prima Perkasa, PT. Sukses Perkasa Mandiri dan PT. Lautan Emas Khatulistiwa, A Lam (Swasta), Arjab (Swasta), Ganda Tua Sihombing Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses) dan Mulyadi Tan Wiraswasta (PT Nano Logistic) serta Boy Herlambang, anggota Polri mantan Kapolres Bintan.

Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjungpinang terhitung mulai 10 November 2021 hingga 9 Desember 2021.

“Saat ini tersangka AS ditahan di Gedung Merah Putih dan tersangka MSU ditahan di Gedung KPK Kavling C1. Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Editor: DWIK