Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti tambahan kasus korupsi di kawasan FTZ Bintan. Ada 6 orang saksi yang dipanggil.

Mereka adalah Alfeni Harmi (Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan), Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016), Risteuli Napitupulu (Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan), Edi Pribadi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan pada Tahun 2011-2013/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016) dan
Radif Anandra (Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016 – sekarang) serta
(Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tujuan KPK kembali Tanjungpinang guna menggali serta melengkapi lagi kasus tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 dengan tersangka AS (Apri Sujadi), Bupati (nonaktif) Bintan.

Menurut keterangan Ali, pemeriksaan dilakukan di MapolresTanjungpinang, Jl. A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (8/11/2021).

Editor: DWIK