Petugas Bea Cukai Batam mengamankan A (35), calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang berusaha menyelundupkan 301,4 gram sabu dalam tiga bungkus plastik di dalam duburnya, Jumat (29/10/21)

Plh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami mengatakan, A diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

Tersangka A bersama barang bukti sabu yang diamankan petugas Bea Cukai Batam.

“Saat itu sekitar pukul 05.45 Wib petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A,” kata Zulfikar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan tiga barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” terang Zulfikar.

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut. Hasilnya diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Zulfikar.

Editor: DWIK