DK, pemilik 443 gram sabu diamankan tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Pintu keluar Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kamis (21/10/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 Wib informasi dari masyarakat.

DK, pemilik 443 gram sabu yang diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Saat digeledah polisi menemukan sstu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy. Tas tersebut berisikan aluminium foil dan terdapat satu bungkus sabu sekira seberat 443 gram.

Tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Di rumah ini tim berhasil menemukan saru buah deodoran yang di dalamnya berisikan satu paket sabu sakira seberat 3,5 gram dan satu paket sabu sekira seberat 2 gram.

″Hasil interograsi kita menyebutkan bahwa barang haram tersebut ditemukan di tempat pembuangan sampah di Plaza Aviari. Informasi ini diperoleh dari A, pria yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang), kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Polisi juga mengamankan saru unit ponsel, mobil Daihatsu Xenia, fotocopy STNK, dan KTP atas nama pelaku.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Editor: DWIK