Menurunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau saat ini yang telah mencapai Level 1.

Kini berdampak terhadap angka keberangkatan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Bambang Soepriono General Manager Bandara Hang Nadim Batam saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) membenarkan hal tersebut.

“Kian hari, trennya menunjukkan data peningkatan,” jelas Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pihaknya pun merinci berdasarkan data penumpang yang datang dan pergi di sepanjang tanggal 18 hingga 20 Oktober 2021.

Dimana pada 18 Oktober, jumlah penumpang yang tiba tercatat 2.392 Orang.

Sementara yang berangkat mencapai 2.908 orang dan melalui 40 jadwal penerbangan datang dan pergi. Sehingga total 5.300 orang.

Kemudian pada 19 Oktober, diketahui ada 2.840 penumpang yang tiba dan 3.430 penumpang yang berangkat. Sehingga total 6.270 orang.

“Di tanggal 20 Oktober, total penumpang yang berangkat dan pergi tercatat 7.175 orang. Dimana tiba 3.339 dan berangkat 3.836,” jelas Bambang.

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21/2021 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Setiap calon penumpang, diwajibkan menggunakan masker, dengan enis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah
melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara.

Serta, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Editor: WIL