Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, Kepulauan Riau yang telah beraksi di 17 titik, berhasil dibekuk petugas satreskrim Polsek Sekupang.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial S, yang diamankan di seputaran SPBU Sungai Harapan, Sekupang, Kamis (14/10/2021) kemarin.

Dari penangkapan pelaku ini, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial P di Perumahan Puri Indah Gracia, Tanjung Riau pada hari yang sama.

“Kedua pelaku ini kita kejar setelah dalam beberapa waktu belakangan ini, ada tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Yudha Suryawardana, Senin (18/10/2021).

Menariknya, kedua tersangka ini juga diketahui merupakan spesialis curanmor untuk jenis Honda Beat.

Hal ini berdasarkan dari tiga unit sepeda motor Honda Beat, yang turut diamankan oleh petugas dari lokasi penangkapan kedua tersangka.

“Dan memang mereka juga mengakui, bahwa sasaran mereka memang khusus Honda Beat saja. Karena lebih gampang menurut mereka,” paparnya.

Yudha juga mengatakan, kedua tersangka ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Batam sebanyak 17 titik.

“Dengan rincian, Sekupang 7 (tujuh) kali, Batuaji 3 (tiga) kali, Bengkong 1 (satu) kali, Sagulung 4 (empat) kali, Lubuk Baja 1 (satu) kali, dan Batam Kota 1 (satu) kali,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kompol Yudha juga menambahkan bahwa tersangka S sendiri merupakan residivis yang sudah dua kali diamankan Kepolisian atas kasus serupa.

Selain itu, saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diketahui berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.

“Ini kuncinya, karena tersangka yang sedang kita kejar ini berperan sebagai penjual. Barang bukti yang ada saat ini, baru sebagian saja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka ini juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat diamankan,” tuturnya.

Editor: WIL