Penyelundupan narkotika diduga dilakukan oleh jaringan Internasional, melalui Batam, Kepulauan Riau mulai mengalami perubahan dan pola baru.

Hal ini diakui Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan saat merilis lima pelaku kurir narkotika jenis sabu seberat 100,258 kilogram, yang diketahui berasal dari Malaysia untuk kemudian dibawa menuju Kalimantan, melalui perairan Pulau Putri, Nongsa, Minggu (5/9/2021) kemarin.

“Mereka menggunakan pola yang sangat baru. Pola yang sangat tidak mungkin sebenarnya bisa dicurigai oleh petugas yang menjaga perairan,” terangnya saat ditemui di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Adapun pola yang dimaksud adalah sistem pemindahan barang bukti dengan cara ship to ship, yang dilakukan antara kelima pelaku dengan pelaku lain warga Negara Malaysia di perairan Out Port Limited (OPL).

Walau demikian, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan pasti, apakah penjemputan barang bukti ke perairan OPL, tetap menggunakan kapal Yacht atau menggunakan unit kapal lain.

Kemudian, para pelaku yang mayoritas merupakan warga luar Kota Batam ini, dengan tenang membawa seluruh barang bukti menggunakan dua tas berukuran besar, dan berpura-pura menjadi wisatawan yang ingin menyewa satu unit kapal Yacht di kawasan Nongsa.

Untuk modus menggunakan kapal mewah ini, juga kini diminta menjadi atensi bagi seluruh petugas Kepolisian, agar lebih waspada mengenai perubahan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku penyelundupan narkotika.

“Biasanya kan pakai kapal nelayan, namun kemudian modus baru ini akhirnya diketahui oleh petugas, yang sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku. Hingga mereka terendus berangkat menggunakan sebuah kapal Yacht,” ungkapnya.

Adapun unit kapal yang digunakan oleh para pelaku, juga dikategorikan kapal mewah dengan segala fasilitas pendukung di dalam kapal.

“Kapal ini kita perkirakan seharga Rp 4 Miliar,” paparnya.

Sebelumnya, adapun kelima orang pelaku tersebut diketahui berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.

“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegasnya.

Irjen Darmawan juga menuturkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dibawa oleh para pelaku ini, diketahui berasal dari negara Malaysia.

Darmawan menjelaskan, pelaksanaan rilis diakui memang cukup lama dari tanggal penangkapan dikarenakan untuk proses pengungkapan lebih lanjut.

“Sekarang baru dirilis karena untuk proses pengungkapan, sehingga kita bisa mengungkap kasusnya lebih besar,” kata Darmawan.

Kini para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.

Editor: WIL