Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, berhasil mengagalkan penyelundupan peredaran narkotika seberat 100,258 kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan kopi, yang merupakan produk asli dari China.

Uniknya, para pelaku yang diketahui berjumlah lima orang ini, berusaha mengelabui para petugas di perairan Batam, dengan membawa barang bukti dengan menggunakan satu unit kapal Yacht mewah

Adapun keseluruhan barang bukti tersebut, diketahui dibawa oleh lima pelaku melalui perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada, Minggu (5/9/2021) lalu.

“Kelima pelaku ini kita amankan saat berlayar menggunakan kapal mewah dari perairan Nongsa, dan tujuan mereka ke Kalimantan,” jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, saat rilis di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Adapun kelima orang pelaku tersebut diketahui berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.

“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegasnya.

Irjen Darmawan juga menuturkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dibawa oleh para pelaku ini, diketahui berasal dari negara Malaysia.

Darmawan menjelaskan, pelaksanaan rilis diakui memang cukup lama dari tanggal penangkapan dikarenakan untuk proses pengungkapan lebih lanjut.

“Sekarang baru dirilis karena untuk proses pengungkapan, sehingga kita bisa mengungkap kasusnya lebih besar,” kata Darmawan.

Darmawan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa dibilang baru.

Pasalnya para pelaku menggunakan kapal mewah untuk menjemput barang haram itu di perairan Malaysia.

“Biasanya kan pakai kapal nelayan, sekarang ini pakai kapal cepat dan mewah. Harga kapalnya sekitar Rp 4 miliar, jadi bisa dibilang modus baru,” ucapnya.

Untuk barang haram itu sendiri, Darmawan mengatakan bahwa rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kalimantan.

Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup.

Editor: WIL