Jajaran Satreskrim Polsek Bengkong membekuk tujuh komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu diantaranya penadah. Ironisnya, salah satu dari pelaku merupakan pelajar kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Batam, Kepulauan Riau.

Adapun para pelaku diketahui berinsial DH (16), MA (17), NAP (14), MJF (15), MR (17), Fv (14) , AD (16), dan diamankan pada tempat dan waktu berbeda.

“Sementara satu pelaku lain berinisial DB (20) kita turut amankan sebagai penadah, dari ketujuh pelaku yang merupakan komplotan ini,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Sabtu (4/9/2021) siang.

Para pelaku yang sebagian besar masih berstatus pelajar ini, diketahui telah melakukan 5 kali pencurian di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Dimana para pelaku, biasanya menargetkan kendaraan roda dua merk Yamaha Vega, yang memang disenangi oleh para pelaku.

AKP Bob juga menambahkan, bahwa dari keseluruhan hasil curian, beberapa sepeda motor dijual kepada pelaku DB, sementara sebagian digunakan sebagai kendaraan pribadi oleh para pelaku.

“Mereka memang senang dengan jenis Yamaha Vega ini. Mereka ingin memiliki, tapi tidak mampu membeli sehingga menjadi pelaku pencurian,” tegasnya.

Adapun kasus ini, awalnya terungkap dari laporan salah satu korban pada, Jumat (20/8/2021) lalu.

Dimana korban baru menyadari kendaraan miliknya hilang, setelah sebelumnya ia menjelaskan bahwa memarkir kendaraan nya, dengan mengunci stang motor pada, Kamis (19/8/2021) malam.

Kemudian, kejadian serupa juga kembali terjadi dalam rentang waktu berbeda yakni Selasa (24/8/2021), Minggu (29/8/2021), Senin (30/8/2021), dan Rabu (1/9/2021), dengan modus serupa yakni mengincar sepeda motor jenis Yamaha Vega.

“Sepertinya kendaraan jenis ini memang lagi tren di kalangan anak muda Batam,” ungkapnya.

Untuk itu saat ini, para pelaku yang masih di bawah umur ini, dijelaskan nya akan tetap menjalani proses hukum.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar para orang tua, dapat lebih mengawasi para anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

“Proses hukum akan dilanjutkan mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Editor: WIL

Caption: Ilustrasi