Tukang bakso kaki lima di Kota Binjai mendadak viral karena menerima tagihan pajak Rp6 juta per bulan dari pemerintah setempat. Hitung-hitungannya maka sang pedagang menyetor Rp200 ribu per hari.
Sang pedagang mengaku gelisah, bahkan tak bisa tidur. Warung bakso milik Handoko bernama Bakso Karebet di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

“Itu tagihan bulan Juli. Sementara saya naik becak jualan bakso di atas trotoar. Saya kaget, mendapat tagihan itu. Sehari Rp200 ribu dikali 30 hari jadi totalnya Rp6 juta. Saya sampai gak bisa tidur mikirinnya,” kata Handoko saat dihubungi, Senin (30/8)

“Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup,” ucap Handoko menegaskan.

Handoko mengaku setelah mendapat surat tagihan pajak itu, para pedagang diminta menghadiri sosialisasi soal pungutan pajak bagi pengusaha makanan yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.

“Jadi para pedagang yang mendapat surat itu termasuk saya diminta datang ke GOR. Di sana katanya tagihan pajak yang bulan Juli itu diputihkan. Tapi nggak tahu juga bagaimana nantinya, karena gak ada pembahasan lagi soal itu,” urainya.

Akan tetapi, menurut Handoko setelah sosialisasi itu, para pedagang kaki lima tetap saja diminta membayar pajak sebesar 10 persen dari penghasilan.

“Jadi katanya yang Rp6 juta itu diputihkan. Tapi tetap kami ditagih 10 persen. Mereka minta untungnya hitung sendiri, 10 persen dikurangi sendiri nanti disetor sendiri. Tapi belum ada sosialisasi lagi ke warung warung kami,” paparnya.

Handoko berharap Pemkot Binjai mengkaji kembali besaran pajak yang dibebankan ke pedagang kecil. Sebab besaran pajak 10 persen ke para pedagang terlalu berat.

“Janganlah pedagang kecil seperti kami kenak pajak 10 persen. Kenapa gak 1 persen saja. Kalau masalah pajak kita taat pajak, tapi jangan segitu lah. Kami tetap mau bayar pajak, karena kami juga mau memajukan daerah kami. Tapi tolong lihat kami bagaimana, kami ini pedagang kecil,” bebernya.

Sementara, Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar mengatakan pungutan pajak yang dikenakan pada para pengusaha kuliner itu mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia