Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku tidak mengetahui mengenai keberadaan 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang sedang menjalani karantina sebelum berangkat menuju Singapura, di beberapa hotel di Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini ditegaskannya, menanggapi adanya pemulangan CPMI asal Banyumas bernama Ruwanti (41), yang sebelumnya diamankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, dikarenakan ketidaklengkapan dokumen perjalanan.

Untuk diketahui pada, Senin (16/8/2021) kemarin Kemenaker RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi bagi para CPMI atau TKI.

Adapun beberapa hotel yang didatangi petugas diantaranya, Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

“Kami baru tahu keberadaan mereka setelah sidak kemarin. Sejak kapan mereka datang dan karantina di Batam, tidak ada laporan sama sekali ke kami,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Rudi menuturkan, hal ini sempat menjadi keluhannya secara pribadi, baik ke pihak Kementerian maupun pihak perusahaan.

Menurutnya, tidak adanya laporan dari pihak perusahaan ke Disnaker Kota Batam, dikarenakan alasan pihak perusahaan yang telah mengantongi izin dari pihak Kementerian.

“Masalahnya sekarang, kalau nanti ada masalah yang dicari kan saya. Saya sudah sampaikan ke Kementerian, dan perusahaan tapi tampaknya belum ada respon sama sekali,” lanjutnya.

Mengenai 45 CPMI lainnya, Rudi mengaku bahwa saat ini seluruhnya telah berangkat menuju Singapura.

“Yang gak lengkap itu aja yang dibawa kembali ke Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan sidak yang dilakukan di Batam, guna menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI tanpa prosedur.

“Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker, Yuli Adiratna melalui siaran pers menduga, sebanyak 45 CPMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” atau mencampur CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).

“Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI apakah sesuai regulasi atau tidak,” jelas Yuli dalam siaran pers tersebut.

Editor: WIL