Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri pemberian remisi umum atau pengurangan masa tahanan kepada 284 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021).

“Saat ini Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan pemberian remisi umum kepada 284 orang yang memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat.

Wahyu menjelaskan bahwa syarat administratif yaitu masa perhitungan hukuman warga binaan telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sedangkan syarat substantif warga binaan selama menjadi anak didik lapas yang telah berkelakuan baik.

“Total warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat ini adalah 350 orang yang terbagi menjadi 344 orang di dalam Lapas dan 6 orang menjalani asimilasi di rumah. Dari 284 warga binaan yang diusulkan terdapat tiga orang yang dinyatakan bebas namun harus menjalani pidana kurungan atau denda,” tambahnya.

Beberapa warga binaan yang tidak diusulkan dalam pemberian remisi umum ini merupakan warga binaan yang tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Saya berharap dengan diberikannya remisi kepada warga binaan ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk berbuat baik lagi dimasa mendatang,” lanjut Wahyu.

Kali ini acara pemberian remisi dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan Kanwil Kemenkumham Kepri. Masing-masing UPT berkoordinasi dengan kepala daerah untuk melaksanakannya.

“Penyerahan Remisi nantinya akan diserahkan oleh kepala daerah kepada perwakilan warga binaan secara simbolis, semoga seluruh kegiatan ini berjalan lancar,” ucap Wahyu.

Editor: Dwik