Semua pengendara yang melintas posko PPKM penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan wajib menunjukkan sertifikat atau surat vaksin ataupun hasil rapid antigen, Rabu (14/7/2021).

Pantauan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan Km 16, sejumlah petugas gabungan memeriksa semua pengendara yang ditanya surat sertifikat vaksin dan hasil ravid antigen setiap pengendara yang melintas.

Anggota Lantas Polres Tanjungpinang Bripka Mario menjelaskan, untuk penjagaan di posko terdiri dari tiga regu yakni TNI-Polri, Satpol PP, Dishub serta tenaga kesehatan.

“Kami piket menjaga posko ini selama 24 jam pagi dan malam, masing-masing regu menjaga selama 12 jam. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dari Kimia Farma secara bergiliran stand by dalam melayani rapid antigen,” terang Mario.

Bagi warga Bintan menuju ke Tanjungpinang maupun sebaliknya wajib swab antigen apabila tidak memilikinya, maka para pengendara harus patah balik.

“Jika memiliki sertifikat vaksin atau hasil antigen di perbolehkan melintas tergantung apa kepentingannya, apabila tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut maka silahkan putar balik,” tegasnya.

Sejauh ini sudah puluhan kendaraan yang putar balik akibat tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut
yang kepada petugas di lapangan.

“Sudah a20 kendaraan roda dua, sedangkan roda empat lebih kurang 10 kendaraan yang putar balik karena mereka tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan antigen, jika mereka tidak ada surat Covid maka silahkan antigen di tempat dengan biaya sendiri Rp 150 ribu, tapi apabila tidak mau silahkan balik kanan, ” pungkasnya.

Editor: Dwik