Polres Bintan meringkus SU (34), tersangka pemilik 2 kg sabu dan pil ekstasi dari Pelabuhan Gentong, Pasar Baru Tanjunguban, Bintan, Sabtu (26/6/2021).

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut diperoleh dari JO, warga kenegaraan Indonesia yang saat ini berdomisili di Malaysia.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, tersangka SU mau membawa narkotika tersebut karena dijanjikan saudara JO uang sebesar Rp9.000.000, sebagai pelunasan hutangnya kepada G di kampung mereka di Lombok.

Total uang yang akan diterima tersangka sebesar Rp15.000.000. Tersangka sendiri adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia dan sudah bekerja selama hampir sebulan.

“Tersangka mau pulang kampung ke Lombok, karena istrinya sedang sakit dan membutuhkan biaya untuk berobat. Karena tidak memiliki uang untuk membiayai pengobatan istri membuat tersangka tergiur. Namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan tersangka sudah kita ringkus,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang, Sabtu (10/7/2021).

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu dua bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 1 kg ditambah dengan 49 butir ekstasi,” tambah Bambang.

Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini JO dan G jadi daftar pencarian orang (DPO) Kini dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” pungkasnya.

Editor: Dwik