Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri memiliki daftar tunggu pelanggan termasuk perumahan sebanyak 5.000 orang. Sementara pelanggan yang aktif berjumlah 2.000 orang.

Kepala Sub Bagian Umum PDAM Tirta Kepri Fazli menjelaskan, untuk daftar tunggu total keseluruhannya termasuk di perumahan sekitar 5.000. Sedangkan untuk pelanggan aktif termasuk di cabang Tanjungpinang, Tanjung Uban dan Kijang lebih kurang 21.000.

Seperti diketahui ketersediaan air saat ini masih mencukupi untuk wilayah Kota Tanjungpinang, meski diakui waduk yang ada tidak memiliki sumber air dan hanya sebatas menampung air hujan.

“Jadi untuk wilayah pelayanan di Tanjungpinang saja ada dua waduk yang mensupport pelayanan Tanjungpinang yakni waduk Sei Pulai dan Waduk Gesek. Sementara pelayanan di Kijang mengandalkan waduk Kolong Enam, dan Tanjung Uban ada namanya Waduk Sei Jago,” jelas Fazli, Senin (21/6/2021).

Jika hujan tidak turun maka air di waduk mengalami penyusutan ini yang menjadi ketergantungan PDAM sendiri dalam hal produksi air kepada pelanggan.

“Kita memproduksi atau mendistribusikan air memakai neraca air, jadi untuk level air kita paling tinggi 4 meter dari batas mesin sedot, apabila sudah melewati batas ketinggian maka kita akan mengurangi sistem distribusi airnya,” tambah Fazli.

“Jika dipaksakan full capacity maka akan cepat habis yang seharusnya bisa bertahan 2 hingga 3 minggu hingga air tampungan hujan habis tetapi hanya cukup satu minggu kalau hal itu terjadi kita tidak bisa beroperasi,” lanjut Fazli.

Fazli menambahkan, persoalan yang dihadapi oleh PDAM sendiri dan menjadi dilema adalah faktor usia pipa yang sudah tua sehingga mengakibatkan daya tekanan menurun.

“Ketika kita mempreasure dengan tekanan tinggi maka terjadi pecah yang menjadi korban PDAM dan pelanggan, oleh karena itu spesifikasi pipa tahun 98 tidak sesuai lagi dengan sekarang,” jelas Fazli

Masih Fazli, untuk tarif itu secara progresif ada 4 yakni 0.10, 11.20, 21.30 dan 30 ke atas untuk tarif pelanggan rumah tangga.

“Seingat saya tarif itu 2.300 – 2.600 per kubik untuk yang 0.10 untuk posisi rumah tangga tarif tersebut ditetapkan oleh SK Gubernur pemakaian 0.10 sudah dipatok harganya seperti itu. Ini masih pakai aturan lama sedangkan kita sudah mengajukan mekanisme aturan yang baru,” ujarnya.

PDAM ini hidup matinya dari jualan air semua biaya operasional dari hasil jualan air maka dari itu hasil jualan air inilah yang akan kita laporkan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap kepada masyarakat selalu hemat serta maksimal memakai air,” pungkasnya.

Editor : Dwik