Sebanyak 1.637,1 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, kamis lalu. Pemusnahan barang bukti Nlnarkotika dipimpin oleh Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing, didampingi perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R.

″Pengungkapan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri berdasarkan informasi yang diterima masyarakat pada Sabtu 22 Mei 2021 yang lalu. Seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari dermaga pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda,” kata Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing, Sabtu (19/6/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Lasron, ditemukan satu bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat tiga bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram, dan sisanya sebanyak 67,9 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

″Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang kedalam Septic tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar Iptu Lasron Sihombing.

Editor : Dwik