Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tanjungpinang. Terbaru, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke polisi soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut. Rio mengatakan, ada oknum Lurah dan pelayan toko yang melalukan perbuatan cabul terhadap dua korban anak di bawah umur.
“Iya benar, laporannya Rabu (26/5/2021) kemarin, ada dugaan pencabulan. Tiga pelakuknya yaitu oknum Lurah, ustad dan seorang pelayan toko di Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Rio, Kamis (27/5/2021).
AKP Rio menyampaikan, oknum Lurah di Tanjungpinang tersebut sudah mencabuli Bunga dan Mawar (nama samaran) yang berumur 13 dan 11 tahun. Bahkan oknum ustad yang pertama kali melakukan pencabulan itu.
Menurut keterangan korban, kata Rio, oknum Lurah tersebut melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu sebanyak 15 kali, yang terhitung sejak tahun 2020 lalu.
“Korban dan terduga pelaku masih ada ikatan keluarga oknum Lurah, bahkan Bunga dan Mawar masih sepupuan, dari keterangan korban, sudah 15 kali, sejak 2020 kejadiannya,” tambah AKP Rio.
Editor : Dwik