Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang kini sepakat untuk menyelesaikan batas daerah antara Tanjungpinang-Bintan, pada Jum’at (21/05/2021) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi Kepri.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Maryani Ekowati, Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad, Bupati Bintan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, serta Direktur Toponomi dan Batas Daerah, Sugiarto.

Direktur Toponomi dan Batas Daerah, Sugiarto mengatakan kedua belah pihak hari ini sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan batas daerahnya.

“Alhamdulillah hari ini kedua Kepala Daerah sudah sepakat, jika nanti secara definitif sudah ditetapkan, maka wilayah administratif Pemerintahan kedua belah pihak sudah legal dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan salah satu tujuan ditetapkan batas daerah tersebut yakni agar pelayanan Pemerintahan kepada Masyarakat bisa lebih jelas.

“Nantinya jika sudah legal semua administrasi wilayah Pemerintahnya, segala urusan-urusan pelayanan Pemerintah kepada Masyarakat bisa lebih jelas,” tutur Sugiarto.

Tak hanya itu, Ia juga menjelaskan tak hanya pelayanan Pemerintah kepada Masyarakat, tetapi dari ditetapkannya Batas Daerah ini, maka seluruh pengurusan Online Single Submission (OSS) akan lebih mudah.

“Karena sekarang hampir semua sudah digital, maka para pengusaha yang mengurus izin dengan OSS tidak ragu lagi terkait daerah usaha mereka, sebab Batas Daerah itu wajib diselesaikan,” jelasnya.

Sugiarto berharap dengan ditetapkannya Batas Daerah ini, maka Masyarakat lebih terlayani.

“Saya berharap agar Masyarakat bisa lebih terlayani, serta nantinya jika ada lahan ataupun KTP Masyarakat yang harus berubah karena penetapan Batas Daerah ini, maka Pemerintah Daerah harus memfasilitasinya”. tutup Sugiarto.

Editor : Dwik