Pada operasi Lebaran tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 6 kapal ilegal asing yang kedapatan mencuri cumi di Perairan Laut Natuna Utara. Keenam kapal ilegal itu diketahui berasal dari Vietnam. Dengan demikian, total kapal asing yang sudah ditindak KKP sepanjang 2021 ini mencapai 92 kapal.

“Ada 6 kapal dari Vietnam. Sampai saat ini KKP sudah menindak sebanyak 92 kapal periode tahun 2021 ini,” ujar Sekjen KKP Antam Novambar dikutip dari akun YouTube KLTV Indonesia, Kamis (20/5/2021).

Kapal ilegal asing itu tak sekedar merugikan negara karena aksi pencuriannya saja, melainkan juga karena juga merusak lingkungan.

“Itu mereka mencuri itu dengan sangat merusak lingkungan. Ada besi-besi. Besi-besi ini ditenggelamkan sampai dasar lalu ditarik, bukan 1 kapal yang narik, tapi 2 kapal sampai dasar. Jadi bayangkan di dasar itu dikeruk sama mereka. Jadi ibarat mencuri mangga, tidak hanya mangganya yang diambil tapi ditebang juga pohonnya. Luar biasa merusak,” ungkapnya.

Antam menjabarkan kronologis operasi Lebaran tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap keenam kapal asing tersebut.

“Kita lihat berdasarkan pengamatan intelijen baik udara maupun lewat satelit ternyata banyak pergerakan dan kerja sama juga kita dengan Bakamla, dengan Angkatan Laut, pertukaran informasi, bahwasanya banyak kapal asing mendekati Natuna. Begitu mereka masuk kita tangkap. Saat ini, kita dapat 6,” paparnya.

Selain menindak 6 kapal ilegal asing, ada juga kapal ikan Indonesia yang ikut terjaring di sana. Kesalahannya serupa yaitu tidak ada izin dan juga merusak laut.

Terkait nasib kapal-kapal ilegal asing tadi masih menunggu ingkrah untuk ditindaklanjuti. Antam berharap putusan ingkrah nanti menetapkan agar kapal-kapal itu bisa dimanfaatkan untuk nelayan-nelayan lokal.

Namun, 36 anak buah kapal (ABK) yang ada di kapal ilegal asing tadi kini ditahan sesuai hukum yang berlaku.

“ABK ditahan di pangkalan PSDKP pontianak,” ungkap Antam saat di konfirmasi.

Editor : Aron
Sumber : detikfinance