Tim kesehatan menyiapkan sedikitnya 1.300 alat G-nose guna mengantisipasi membludaknya penumpang antar provinsi di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (18/5/2021).

Kepala Layanan Klinik Kimia Farma Tanjungpinang, Arum Asfrindawati mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran Gubernur Kepri terbaru.

“Awalnya kita tahu itu untuk keberangkatan 4 jam keatas bagi yang menggunakan G-nose, rapid antigen atau PCR. Setelah di lapangan dari Tim Satgas Covid menerangkan bahwa perjalanan dibawah 4 jam harus tetap memakai surat keterangan hasil PCR, antigen maupun G-nose,” kata Arum.

“Sebenarnya hari ini tim kami lumayan kaget dan keteteran melayani penumpang yang akan melakukan G-nose mengingat perubahan surat edaran sangat mendadak. Tim kami tahunya untuk surat keterangan PCR, antigen maupun G-nose bagi perjalanan 4 jam ke atas, sehingga pagi tadi sekitar pukul 06:00 Wib atau pukul 07:00 Wib kami menerima informasi untuk perjalanan dibawah 4 jam juga menggunakan surat keterangan hasil G-nose tersebut, ” tambahnya.

Arum mengaku sudah melakukan koordinasi dengan tim kantor pusat untuk penambahan alat G-nose di semua titik pelayanan G-nose termasuk pelayanan di Pelabuhan SBP.

“Hari ini sudah dikoordinasikan untuk segera dikirimkan penambahan di semua titik yang ada pelayanan G-nose, belum bisa di pastikan berapa banyak yang dikirimkan namun untuk pelabuhan SBP kita sudah ajukan dua alat lagi,” jelas Arum.

Sejauh ini sudah ada yang positif namun setelah di lakukan pemeriksaan kedua kali hasilnya negatif, karena untuk alat G-nose ini sangat sensitif misalkan dari bau mulut atau faktor makanan bisa mempengaruhi hasilnya.

“Tadi sempat ada tiga alat mengalami error karena alat G-nose sendiri sangat sensitif dari faktor lingkungan atau suhu badan agak panas maka alatnya bisa error, untuk hari ini saja ada 900 orang melakukan tes G-nose, sedangkan kantong nafas yang ready ada 1.000 unit dan sudah kita tambah lagi 300 unit kantong nafas sedangkan untuk persiapan besok sudah 2.000 kantong nafas yang ready,” pungkasnya.

Editor : Dwik