Lurah Kota Piring terapkan program pemetaan tanah mulai yang ditetapkan mulai tahun 2017 sehingga tidak ada lagi yang tidak di petakan.

Pihak Lurah melakukan pertemuan bersama warga menindaklanjuti surat pengaduan Djodi Wirahadikusuma perihal pengembalian batas Bidang Tanah sebagaimana sertifikat hak pakai nomor 00049 tanggal 10 Maret 1980, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 05794 dengan luas tanah 51.600 meter persegi dan telah diubah desa tanggal 10 Desember 2018.

Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang mengirimkan surat lampiran perihal pengembalian tanah kepada Lurah Kota Piring dengan mengundang masyarakat yang di adakan di aula Kantor Lurah Kota Piring Km.7 Kota Tanjungpinang , Rabu (28/4/2021).

Pihak kelurahan melakukan pertemuan dengan warga. F.dwik

Dari informasi yang disampaikan Djodi lokasi bidang tanah itu belum dilakukan pengukuran ulang bukti pengembalian batas oleh kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. “Untuk itu perlu klarifikasi guna meminimalisir opini yang berkembang ditengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik,” katanya.

Pengukuran ulang atau pengembalian batas itu penting karena menyangkut permohonan sertifikat warga masyarakat RT 003/RW 005, RT 004/RW 005 dan RT 002/RW003 sebagaimana usulan kegiatan prona kelurahan Melayu kota piring tahun 2016, oleh Lurah Melayu Kota Piring Zulkifli E.P S Kom dan dilanjuti oleh Lurah yang baru Balqis Rizky Ananda S. STP mengadakan pertemuan bersama warga dan melakukan Audensi membahas tentang Pengembalian batas tanah, hak tanah Djodi yang berlaku tahun 1987.

Maksud dan tujuan pengukuran tanah itu untuk memperjelas batas titik tanah milik warga dengan tanah yang dikuasai Djodi namun dari hasil pertemuan itu Masyarakat tidak mau melakukan ukur ulang.

Lurah Melayu Kota Piring Balqis Rizky Ananda, S.STP menjelaskan jika permasalah hari ini adalah permasalahan desakan dari warga terkait lahan yang di klaim oleh pak Djodi yang ada surat hak gunanya. Namun di lahan tersebut sudah ada beberapa warga yang sudah menempati di atas lahan itu

“Lahan yang diklaim oleh Djodi itu ada hak gunanya namun lahan tersebut saat ini sudah ada warga yang menempati,” jelasnya.

Balqis juga mengatakan ada beberapa warga yang urusan Pronanya belum selesai dan belum Sertifikat karena terhalang oleh klaim dari Djodi. Untuk sekarang pengukuran yang di ajukan akan dibatalkan dahulu dan pihak lurah sementara hanya menerima keluhan keluhan dari masyarakat.

“Ada beberapa warga yang Pronanya belum selesai karena belum Sertifikat dan terhalang oleh klaim beliau. Atas permintaan masyarakat juga kami mengirimkan surat ke BPN untuk mlakukan pengukuran ulang dan warga mana saja yang terkena Prona dari tanah pak Djodi. Pengukurannya sekarang dibatalkan dulu karena sekarang kita menerima keluhan warga terlebih dahulu,” ungkapnya.

Muarif salah satu warga yang terkena pemulihan tanah l Djodi mempertanyakan bagaimana cara Djodi mempunyai Sertifikat pada tahun 1980, karena menurutnya apabila tanah itu kosong selama bertahun tahun dan dikelola oleh orang maka sudah ada pengesahan, terlebih mereka yang sudah membuat bangunan di atas lahan milik Djodi itu sudah melakukan dua kali pengukuran tanah.

“Semenjak kapan tanah itu atas nama Djodi, mengapa bisa diperpanjang HGB dari tahun 2008. sementara lahan sudah penuh dengan bangunan pada saat itu, saya sebagai warga sangat tidak setuju karena itu pengusuran. Mereka yang membuat bangunan sudah dua kali melakukan pengukuran tanah, sekarang warga tidak setuju untuk melakukan pengukuran kembali,” jelasnya.

Dari pertemuan itu pihak lurah mengatakan jika masyarakat yang meminta untuk mengirimkan surat kepada BPN agar dilakukannya pengukuran tanah. Namun saat pertemuan dilakukan masyarakat justru menolak untuk melakukan pengukuran ulang.

“Ini semua produk BPN dan kita akan memanggil pihak BPN untuk mencari jalan penyelesaiannya dan diharapkan pihak BPN hadir pada pertemuan besok karena masalah ini sudah lama hampir 5 tahun. Jika tetap menolak untuk dilakukan ukur ulang maka bisa dilakukan dengan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

 

Editor : Dwik