SF (29) diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (23/4/2021). SF menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pornografi dan pelanggaran ITE dengan menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.IK., MH. mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka SF menghubungi korban DS lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang Melcem Batuampar sambil mengancam korban apabila tidak datang maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-temannya.

“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka pukul 15.00 WIB. Sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi Nona bahwa ia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. Lalu pada pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto-foto bugil korban,” terang AKBP Imran.

Hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, kata Imran, tersangka juga sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-temannya apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan. padahal sejak berpacaran, kartu atm milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun,” tambah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Tersangka SF diamankan besama barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android merk Realme C3 model RMX1941, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah atm BNI atas nama tersangka.

“Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya, karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial,” sebut AKBP Imran.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.

Editor : Dwik