Nasib AKP Stepanus Robin Pattuju berbalik 180 derajat. Pada April 2019, Stepanus yang berasal dari Polri dilantik sebagai penyidik KPK.
Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi. Bahkan hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.
“Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (22/4) malam.
Namun ironis, kemampuannya yang di atas rata-rata tak dimanfaatkannya untuk memberantas korupsi. Ia justru diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap dari para pihak yang berperkara di KPK, salah satunya Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Akhirnya status AKP Stepanus berubah, dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK. Ia menjadi tersangka bersama Syahrial dan rekannya seorang advokat, Maskur Husain.
Ironi AKP Stepanus Robin Pattuju: dari Penyidik KPK Jadi Tersangka KPK (1)
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI

Diduga Difasilitasi Azis Syamsuddin

Kasus ini bermula saat Stepanus dan Syahrial bertemu pada Oktober 2020. Pertemuan itu diduga difasilitasi Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu diduga memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan.
Bahkan dalam pertemuan itu, Azis diduga meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah tersangkut kasus di KPK. Kasus yang dimaksud yakni dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019.
“Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan,” ujar Firli.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” lanjutnya.
Ironi AKP Stepanus Robin Pattuju: dari Penyidik KPK Jadi Tersangka KPK (2)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Stepanus Minta Rp 1,5 Miliar

Setelah pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada rekannya, Maskur Husain.
Stepanus bersama Maskur menjanjikan kepada Syahrial bahwa kasusnya di KPK tak akan ditindaklanjuti dengan imbalan sejumlah uang.
“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap Firli.
Syahrial sepakat dengan permintaan Stepanus dan telah memberikan Rp 1,3 miliar melalui 59 kali transfer dan tunai. Namun transfer tak dilakukan langsung ke rekening Stepanus maupun Maskur, melainkan ke rekening rekan keduanya bernama Riefka Amalia.
“Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA (Riefka) dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH,” kata Firli.
Setelah menerima uang, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti.
“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta,” tutur Firli.

Stepanus Diduga Terima Uang dari Pihak Lain

KPK menduga Stepanus turut menerima uang dari pihak lain. Jumlahnya sekitar Rp 438 juta.
Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut.
Namun berdasarkan pasal yang diterapkan kepada Stepanus, ada unsur dugaan gratifikasi.
“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” jelas Firli.
Atas perbuatan itu, Stepanus dan Maskur sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial yang menjadi pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Usut Peran Azis Syamsuddin

Munculnya nama Azis Syamsuddin dalam perkara ini memang menarik perhatian. Firli menyatakan penyidik tengah mendalami peran Azis saat pertemuan tersebut. Apakah Azis hanya mengenalkan Stepanus dengan Syahrial, atau ada perbuatan lain.
“Kami sudah mencatat temuan ini, dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan setiap orang dalam pertemuan tersebut,” ucap Firli.
“Kami akan dalami keterkaitan AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari AZ, ini perlu kami dalami,” lanjutnya.
Firli meminta waktu agar penyidik KPK bisa mengungkap detail pertemuan tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah kasus ini hanya melibatkan Stepanus dan Syahrial, atau ada peran pihak lain.
“Penanganan ini belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Beri kami waktu untuk bekerja mengungkap seutuhnya apa konstruksinya, apakah ada melibatkan orang lain lagi,” ucapnya.

KPK Minta Maaf

Usai terungkapnya kasus ini, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
“KPK memohon maaf, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak bangsa karena ada cidera kejadian seperti ini. Tapi kami akan katakan komitmen KPK tak akan pernah bergeser dan tak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan,” kata Firli.
Firli menuturkan, seluruh pihak prihatin atas kejadian ini. Namun ia menegaskan tak akan mentolerir tindakan macam ini dan akan mengusut hingga tuntas.
“Kita sama-sama prihatin dan kami tadi sampaikan permohonan maaf KPK kepada segenap anak bangsa bahwa ada saja pegawai yang melakukan kegiatan tidak terpuji yang menciderai kita semua,” ucapnya.
Ironi AKP Stepanus Robin Pattuju: dari Penyidik KPK Jadi Tersangka KPK (6)
Petugas menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Tak hanya itu, KPK menyatakan akan memperbaiki sistem agar peristiwa serupa tidak berulang.
“Jadi itu perlu ada perbaikan sistem, kami tak alergi perbaikan. Kami dukung perubahan. Perubahan adalah suatu keniscayaan. Kalau kita ingin baik, kita harus lakukan perubahan. Kalau kita ingin lebih sempurna maka kita harus sering lakukan perubahan,” kata Firli.
“Untuk itu kami akan lakukan kajian untuk melakukan perbaikan apakah itu dari sistem rekrutmen apakah itu pembinaan kepegawaian, atau human capital atau SDM lain termasuk sarana prasarana,” lanjutnya.
Firli pun memastikan penanganan kasus ini akan transparan dan diusut tuntas.
“KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya,” tutup Firli.
Editor : Aron
Sumber : kumparan