Tahun ini PNS dan pegawai swasta bisa dibilang bernapas lega, karena tunjangan hari raya (THR) akan diberikan. Tapi, sebenarnya ada perbedaannya lho, antara mekanisme pemberian THR PNS dan pegawai swasta.

Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat perihal perbedaan penyaluran PNS dan swasta.

Pertama, adalah penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,

Kedua, THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Ketiga, THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh, setelah tahun lalu dipotong karena dampak pandemi Covid-19.

Begitu pun dengan pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021 tentang Pengupahan yang dijelaskan pada Senin (12/4/2021).

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia