Sebanyak 11 sertifikasi dibatalkan untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Tanjungpinang. Diantara yaitu ruko 6 pintu yang ada di lorong gambir no 20, beberapa ruko di jalan Temiang, hotel Tanjungpinang di jalan pos dan eks Bioskop Mutiara serta beberapa kantor termasuk kantor Disnaker hal itu dikatakan oleh Kepala BPN Kota Tanjungpinang M Iskandar saat dijumpai media ini di ruang kerjanya, Rabu (31/3/21).

Terhambatnya sertifikasi karena adanya amanat undang-undang no 5 tahun 2001 pasal 14 terkait legalisasi aset jadi menurut Iskandar ikuti undang-undang yang berlaku yang sekarusnya diserahkan kepada yang punya wilayah.

” BPN kaitannya dengan legalisasi aset ada diwilayah kota Tanjungpinang yaitu pihak instansi pemerintah, perorangan dan badan hukum tugasnya adalah menglegalisasi aset,” jelasnya.

Ketika ada tim dari KPK dan rapat dengan Walikota Tanjungpinang pihak BPN sampaikan bahwa adanya permohonan legalisasi aset dari pemerintah Kabupaten Bintan dan disitulah pihak BPN Kota Tanjungpinang mengetahui bahwa itu adalah aset Kota Tanjungpinang.

“Dengan kejelasan status bangunan itu dan ditambah lagi penjelasan dari Kajari Tanjungpinang sesuai amanat undang-undang tersebut yang menyatakan setelah terbentuknya kota Tanjungpinang seharusnya dalam satu tahun sudah mengembalikan aset-aset tapi kenyataannya itu belum, maka pihak BPN membatalkan legalitas untuk sertifikasi itu,” pungkasnya.

Editor : Dwik