Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, SH, MH bersama ketua tim pemulihan aset negara yaitu Kasi Datun Bob Sulistian, SH melakukan pertemuan dengan Pemerintah Bintan baik itu Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo alias Awe, Wakil Bupati Bintan Rubi Kurniawan, Kajari Bintan I Wayan Riana bahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Terkait aset Pemda Bintan yang ada di Kota Tanjungpinang, menurut Joko ini adalah persoalaan amanat UU No 5 tahun 2001 Pasal 14 dan biar tertib administrasi dan dirinya tidak punya kepentingan disitu.

“Pengembalian aset itu sesuai undang-undang, disamping itu juga agar tidak timbul problem yuridis, masalah ruislag atau tukar guling secara hukum itu tidak ada, tinggal kembalikan saja aset itu, jika tetap pertahankan saya akan pasti kan apa yang saya ucapakan akan saya lakukan,” tegasnya.

Edy Rustandi, SH, MH selaku pratisi hukum yang pernah melakukan penelitian untuk membuat tesis pasca sarjana bidang hukum (SII) yang menulis tentang aset kabupaten induk kepada daerah pemekaran Kota Tanjungpinang melakukan sharing bersama Kajari di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/3/2021).

“Pembangunan yang ada itu suatu kewajibannya dan apa yang sudah dibangun mau diambil balik itu sudah resikonya. Dan saat ini terjadi pembangunan yang tidak merata,” katanya.

Menurut pengamatannya dengan tidak dikembalikan aset-aset ini ada potensi kerugian negara terutama Kota Tanjungpinang. Tentunya ada pengeluaran biaya-biaya perawatan atau biaya menyewa kantor. Sementara pihak Pemkab Bintan menyewakan bangunan itu kepada pihak swasta.

“Apakah uang yang disewakan itu masuk kas negara atau masuk kantong pribadi. Disamping itu Tanjungpinang saat ini nyaris tidak punya fasilitas lapangan olah raga,” ungkapnya.

Bob Sulistian selaku ketua tim pemulihan aset negara mengatakan ruislag atau tukar guling yang lakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Riau seluruh bangunan itu adalah milik negara dan yang dibangun itu adalah uang negara.

“Kabupaten Kepri ada di Bintan maka dibangun di atas Kabupaten Bintan, waktu itu Tanjungpinang adalah kota administratif. Apapun itu ceritanya aset itu harus di kembalikan,” tambahnya.

Informasi di lapangan, pihak BPN Bintan hampir saja menandatangani 11 sertifikat terkait aset daerah namun pihak Kejari Tanjungpinang menghadangnya, karena ranahnya itu di Kota Tanjungpinang. Jadi terkait aset yang akan melakukan pemeriksaan adalah Kajari Tanjungpinang. Dan selanjutnya seluruh pemilik lahan ribuan hektar itu akan di panggil ke gedung putih.

 

Editor : Dwik