Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap Ardianto, pelaku tindak pidana pencurian uang dan sejumlah perhiasan emas milik Husnita dengan cara membobol laci lemari.

Ardianto mencuri milik Husnita saat memasang terali di rumah korban di Perumahan Mahkota Alam Raya Blok A3 Nomor 18, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Rabu, 10 Maret 2021.

Total kerugian korban mencapai Rp18 juta terdiri dari uang tunai Rp10 juta, dua gelas emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat dan dua cincin emas 23 karat. Tidak terima kemalingan, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur Syafrudin mengatakan, pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kediamannya Jalan Merpati Kampung Sidojadi, Batu IX pada tanggal 24 Maret 2021.

“Setelah melakukan pencurian pelaku ini balik ke kampung di Pulau Jawa, sekembalinya di Tanjungpinang baru ditangkap,” ujar AKP Syafrudin didampangi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Sidiq Amin, Senin (29/3/2021).

Dijelaskannya, korban menyadari kemalingan setelah hendak membeli gas untuk memasak. Saat korban hendak mengambil uang di dompetnya yang disimpan di lemari, korban tidak menemukan dompet itu lagi.

“Uang dan perhiasan disimpan dalam dompet, pelaku membobolnya dengan membuka baut kunci lemari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Di kantor polisi, Ardianto mengaku mencuri uang dan perhiasan emas itu saat memasang terali di rumah korban untuk biaya pulang kampung.

“Kami masang terali di sana. Untuk uang dipakai pribadi dan ongkos pulang ke Jawa, sudah tujuh tahun tidak pulang kampung,” pengakuan Ardianto saat di gelar Konfrensi pers.

Editor : Dwik