Keterlibatan oknum polisi yang bermain narkoba  diindikasi  barang haram itu milik atau pesanan seorang narapidana yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Pihak Satnarkoba Polres Barelang yang melakukan penangkapan oknum polisi dan langsung menghubungi pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo,  Rabu (24/3/21).

Keterlibatan Napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, yang berinisial NK dengan oknum Personil Polres Tanjungpinang yang tertangkap akibat kasus Narkoba di Kota Batam.

Pihak Lapas melakukan penggeladahan di dalam ruangan napi.

Pihak Satnarkoba Polres Barelang Langsung berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang untuk mengamankan NK yang terindikasi bermain narkoba di luar untuk diproses hukum.

“Pihak Lapas kemudian langsung melakukan penggeladahan di dalam ruangan napi, dari hasil penggeledahan itu petugas lapas mengamankan handphone diduga sebagai alat komunikasi,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo.

Untuk NK sendiri, kata Wahyu saat ini tengah menjalani hukuman disiplin akibat dugaan keterlibatan tersebut dan handphone di amankan untuk diserahkan kepada pihak polisi.

“Pihak Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang selalu mendukung upaya penegakan hukum serta bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya,” Pungkas Wahyu.

Editor : Dwik