Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsuan buku nikah dan meringkus tujuh tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga bahwa kerap terjadi transaksi penjualan buku nikah palsu di sekitar rumah susun Marunda, Cilincing, Jakut.

Dari informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka bernama Sulaiman.

“Dan darinya telah berhasil menyita dua pasang buku nikah palsu yang sudah jadi dan siap dikirimkan kepada para pemesan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Buku nikah palsu yang disita itu berjumlah dua buah, yakni satu buku warna coklat untuk laki-laki dan satu buku warna hijau untuk perempuan.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap enam tersangka lainnya di wilayah Cilincing, Jakut dan Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Yusri menerangkan enam tersangka yang diamankan belakangan itu memiliki peran berbeda. Tersangka Asep Heri berperan sebagai perantara penjual buku nikah kepada tersangka Sulaiman seharga Rp1 juta.

Lalu, tersangka Bangun Subakti berperan membeli blangko buku nikah kosong dari tersangka Sumarno dengan harga Rp300 ribu. Ia juga melakukan pengetikan identitas, dan memalsukan tanda tangan pejabat KUA, serta cap stempel Kementrian Agama.

“Dan setelah diisi identitas lengkap kemudian dijual kepada para pemesan dengan kisaran harga masing-masing sebesar Rp550 ribu,” ucap Yusri.

Kemudian, tersangka Sumarno berperan sebagai perantara pembelian buku nikah dari tersangka Doyok dengan harga Rp100 ribu. Buku nikah itu kemudian dijual kepada tersangka Bangun dan Sumarno.

Tersangka Doyok berperan untuk memesan buku nikah kosong.

Doyok juga diketahui berperan menyuruh tersangka Kasroh untuk membuat dan cetak lembaran buku nikah palsu, termasuk stiker Hologram. Satu paket buku nikah itu dihargai oleh tersangka Kasroh seharga Rp30 ribu.

Terakhir, tersangka Ahmad berperan mencari konsumen dan sebagai perantara. Ia menjual buku nikah itu dengan harga Rp1,3 juta kepada para penggunanya.

Yusri mengungkapkan sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2018 dan berhasil menjual ratusan buku nikah.

“Rata-rata digunakan oleh para pengguna di antaranya untuk dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau kos dan lainnya,” tuturnya.

Yusri menerangkan sindikat pemalsuan buku nikah itu melakukan aksinya dengan motif mendapat penghasilan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia