Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut sejumlah isu perlu menjadi fokus pengawasan lembaga pimpinannya di masa sidang IV tahun 2020-2021, termasuk rencana revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian rakyat yang perlu menjadi fokus pengawasan DPR. Beberapa isu tersebut antara lain pelaksanaan vaksin Covid-19, rencana Revisi UU ITE, tata kelola lembaga pengelola investasi, pelaksanaan Ibadah Haji 2021,” kata Puan saat berpidato di Rapat Paripurna, Senin (8/3).

“Permasalahan Asuransi Jiwasraya, permasalahan dana investasi Asabri, kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Riau dan Kalimantan Barat; dan masuknya virus corona B117 ke Indonesia,” imbuhnya.

Puan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada masa sidang kali ini.

Selain itu, menurutnya, DPR pun akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi atau pansus, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas, meskipun dilakukan pada masa pendemi Covid-19,” ucap Ketua DPP PDIP itu.

Wacana revisi UU ITE pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia membuka wacana merevisi UU ITE jika dinilai tidak menimbulkan rasa keadilan. Jokowi berencana menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Jokowi menyatakan rencana itu usai UU ITE digunakan sejumlah warga untuk saling lapor dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Jokowi memahami UU ITE dibuat dalam semangat menjaga ruang digital Indonesia. Namun, ia tak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Polri untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di UU itu.

Namun belakangan, Menko Polhukam Mahfud MD tak melihat persoalan serius yang tercantum dalam setiap pasal di UU ITE.

“Saya sendiri melihat kalau undang-undangnya sih tidak bermasalah sih, apa coba yang bermasalah,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Whytv official, Rabu (3/3).

Ketika membaca tiap beleid di UU ITE, Mahfud mengaku belum menemukan kesalahan besar dari undang-undang ini yang bisa menjerat masyarakat terkait transaksi elektronik.

Jika UU ITE dianggap memakan banyak korban, menurutnya, hal itu hanya berasal dari tafsir orangnya saja, baik pelapor serta hakim yang memang menangani kasus-kasus berhubungan dengan UU ITE.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia