Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bintan, Apri Sujadi, terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (1/3) juga menyasar kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan dan rumah bupati.

“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu kantor Bupati Bintan, kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3).

Ali mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara. Penyidik, terang dia, akan menganalisis lebih lanjut dokumen tersebut untuk bisa dilakukan penyitaan.

“Seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan. Mereka yang sudah diperiksa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan sekaligus Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah.

Kemudian Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan sekaligus Wakil Kepala BP Bintan 2011-2013, Muhammad Hendri; dan anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan 2016-2021, Radif Anandra.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan,” terang Ali.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK tidak menyampaikan kepada publik dikarenakan kebijakan baru pimpinan yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan.

 

Editor : Parna