Kejaksaan Agung membebaskan sementara empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan oleh Jaksa terkait kasus dugaan perusakan pabrik rokok Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat terdakwa itu bebas berdasarkan putusan dari Majelis Hakim yang mengabulkan penangguhan mereka.

“Pada hari ini (kemarin empat tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Leonard dalam keterangan resmi, Senin (22/2).

Dalam perkara ini, Jaksa melakukan penahanan usai penyidik kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Seharusnya, empat tersangka itu ditahan oleh kejaksaan terhitung sejak 17 Februari 2021 hingga 31 Maret 2021.

Dengan pengabulan penangguhan penahanan itu para terdakwa dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan. Meskipun, hal tersebut tak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung di persidangan saat ini.

Leonard membantah tuduhan Korps Adhyaksa menahan para tersangka –kini terdakwa– kala itu bersama dengan anak balita. Kata dia, sebenarnya para tersangka membawa anak-anak mereka selama proses pemeriksaan.

“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos, bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak kejaksaan adalah tidak benar. Melainkan, keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa bersama izin pihak Rutan,” ucapnya.

Adapun alasan JPU menahan para tersangka ialah karena mereka dianggap tak kooperatif selama pemeriksaan. Tersangka, disebutkan juga berbelit-belit dalam menyampaikan pernyataan.

Selain itu, kata dia, empat tersangka menolak upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang disarankan kejaksaan.

“Karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,”ucapnya lagi.

Kasus ini menuai polemik lantaran dianggap tak memberikan perlakuan hukum yang layak. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Tahah, misalnya, menganggap perlakuan hukum itu berbeda dengan apa yang menjerat selebritas Gisella Anastasia.

“Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan,” tulis Abdul Rachman melalui keterangan resmi.

“Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen,” tambah dia lagi.

Itu sebab Abdul Rachman mendesak kejaksaan untuk membenahi sistem penahanan agar ibu tersebut mendapat tempat yang layak, terkhusus untuk mengasuh anak.

Sehingga, lanjut dia, para tersangka dapat tetap menjalankan kewajiban sebagai ibu ketika berhadapan dengan proses hukum. Pilihan lain, kata Abdul, kejaksaan harus menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga tersebut.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia