Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan vila tersebut diduga dibeli Edhy dengan uang yang bersumber dari hasil korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Penyidik KPK sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2).

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyita lima mobil, uang senilai Rp16 miliar dan sembilan sepeda yang satu di antaranya berasal dari pembelian di Amerika Serikat.

Jumlah uang yang disita itu berasal dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teruntuk Suharjito, saat ini ia tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia