Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 131 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro dalam sengkarut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi.

“Dilakukan penyitaan ini adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS, yaitu 131 atas nama PT HT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (15/2) malam.

Dia mengatakan sertifikat itu merupakan bagian dari tanah seluas 183 hektare yang terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Leonard menerangkan aset-aset itu disita penyidik lantaran berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Barang bukti yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero),” tambah dia.

Leonard mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah aset-aset lain yang diduga digunakan para tersangka korupsi Asabri untuk disamarkan dari hasil kejahatan yang dilakukan. Hanya saja, kata dia, sejauh ini belum dapat dirincikan aset-aset yang tengah dibidik itu.

Nantinya, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap aset-aset itu.

Dalam menangani kasus ini, Leonard menerangkan penyidik telah memeriksa setidaknya 35 orang saksi dan menetapkan sembilan tersangka. Barang bukti yang disita pun telah mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyitaan barang bukti berupa alat bukti surat atau dokumen dan telah mendapat penetapan penyitaan,” ucap Leonard.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Perusahaan ini sudah diduga telah dikorup dalam periode 2013-2019. Termasuk, para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka korupsi Asabri ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia