Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya selektif menerima laporan polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut diungkap Jokowi lewat akun media sosial Twitter miliknya, @jokowi, Selasa (16/2) pagi.

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” kata dia membuka kicauan yang diunggah pukul 09.01 WIB tersebut.

Pada utas berikutnya, Jokowi mengingatkan lagi semangat awal pembentukan UU ITE yang kemudian disahkan pada 2008 lalu terjadi perubahan pada 2016 silam.

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi memang membuka peluang soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dalam Rapim TNI Polri, Senin (15/2).

Dia berencana untuk menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum tersebut. Terlebih, jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Seiring pernyataan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai Rapim itu mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo.

Oleh karena itu, dia mengaku bakal memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Kemudian, pada Senin malam, Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

Sebagai informasi, UU ITE dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi sorotan lantaran dinilai bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik pemerintah, setelah Jokowi mengumbar meminta kritik masyarakat pada awal pekan lalu.

Imbas dari pernyataan tersebut, publik pun meresponsnya berkaca pada kiprah para pengkritik yang senantiasa berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.

Kritik juga salah satunya datang dari ekonom yang juga kader PDIP Kwik Kian Gie, mantan Wapres Jusuf Kalla, hingga koalisi aktivis masyarakat sipil. Terkait beleid ini sendiri, di Indonesia pula telah terbentuk komunitas yang menamakan diri mereka Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia