Desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona dijawab Ketua KPK Firli Bahuri. Firli berbicara soal kerja yang sesuai asas pokok KPK.

Desakan itu awalnya disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021). Kurnia mengingatkan jangan sampai penanganan kasus bansos berhenti di Juliari Batubara.

“ICW mengingatkan agar jangan sampai ada oknum-oknum di internal KPK, entah itu pimpinan, deputi, atau pun direktur, yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara,” kata Kurnia.

Kekhawatiran Kurnia itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan selama ini banyak pihak yang disebut memiliki pengetahuan terkait pengadaan bansos tetapi tak kunjung juga dipanggil KPK.

“Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” ucap Kurnia.

Dia menyebut ada satu hal yang penting untuk didalami dan dikembangkan oleh KPK, yakni apa yang mendasari Kemensos memberikan jutaan paket sembako pada korporasi-korporasi tertentu. Sebab, menurutnya, berdasarkan regulasi LKPP, penunjukan langsung dalam keadaan darurat dapat dibenarkan jika korporasi tersebut pernah terlibat dalam pengadaan pemerintah dengan produk barang atau jasa yang sama.

“Berdasarkan pengamatan ICW, ada beberapa korporasi yang baru berdiri kemudian langsung mendapatkan proyek sembako dari Kemensos. Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?” katanya.

“Untuk itu, ICW meminta kepada Dewan Pengawas untuk mengawasi secara ketat penanganan perkara ini. Jangan sampai ada upaya-upaya sistematis atau intervensi dari internal KPK yang berusaha menggagalkan kerja tim penyidik,” tambahnya.

Ketua KPK Firli Bahuri lantas angkat bicara. Firli menegaskan KPK tidak pernah pandang bulu.

“KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita tidak pernah pandang bulu, itu prinsip kami,” kata Firli kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Firli memastikan segala informasi yang berkembang akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil KPK. Menurutnya, segala yang belum terungkap, pada waktunya, akan dibuka di depan persidangan.

“KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” ucap Firli.

Dia mengatakan KPK tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi demi terangnya perkara. Hal itu juga dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Pada saatnya nanti pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai salah satu tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

Editor : Aron
Sumber : detik