Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum. Komisi VIII DPR RI menilai kehadiran SKB itu memberi kebebasan bagi siswa untuk berseragam tanpa harus dipaksakan sekolah.

“Justru dengan SKB ini memberikan kebebasan bagi peserta didik untuk berseragam sesuai dengan keyakinan agamanya tanpa harus dipaksa oleh sekolahnya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (15/4/2021).

Ace mengatakan SKB 3 menteri itu tetap mempersilakan siswi beragama Islam menggunakan jilbab. Sedangkan sekolah tidak boleh memaksa siswi nonmuslim menggunakan jilbab.

“Contohnya, jika ada siswa muslimah yang ingin menggunakan jilbab, seharusnya dipersilakan dan tidak boleh dilarang. Tapi jangan paksakan (siswi) nonmuslim untuk menggunakan pakaian jilbab,” ucapnya.

“Intinya, soal berseragam di sekolah ini, tidak boleh mewajibkan sesuai dengan agama tertentu dan tidak boleh melarang jika ada peserta didik yang menggunakan seragam yang sesuai dengan keyakinannya,” imbuh Ace.

Menurut Ace, SKB 3 menteri soal seragam sekolah tidak mengatur langsung perihal pembelajaran pendidikan agama yang juga mengatur pakaian tertentu. Sebab, dikatakan Ace, tata cara berpakaian agama tertentu dapat diatur dalam materi pelajaran agama.

“Menurut saya, dalam hal proses pembelajaran pendidikan agama dimana di dalamnya juga diajarkan tentang cara berpakaian sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak diatur dalam SKB ini. Hal itu, dapat diatur dalam materi pembelajaran pendidikan agama, bukan pada SKB ini,” jelas Ace.

Politikus Golkar itu juga menjelaskan bahwa SKB 3 menteri dimaksudkan sebagai payung hukum bagi sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu diperlukan agar sekolah tidak membuat aturan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu kepada siswa.

“Saya kira harus dipahami bahwa SKB 3 Menteri ini sebagai payung hukum bagi sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan agar sekolah jangan membuat aturan seragam kekhususan agama tertentu, baik mewajibkan atau melarang, kepada siswanya,” terang Ace.

Sebelumnya, MUI meminta isi SKB 3 menteri soal seragam sekolah direvisi. MUI menilai SKB itu berpotensi menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

“Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum,” kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2).

Keterangan tertulis tersebut berjudul ‘Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah’. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima detikcom dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik.

Menurut MUI, urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.

Editor : Aron
Sumber : detik